Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ketapang

Tim Debt Collector BRI Finance Polisikan Oknum Pengacara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Perseteruan di Ketapang Memanas

47
×

Tim Debt Collector BRI Finance Polisikan Oknum Pengacara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Perseteruan di Ketapang Memanas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketapang, Kalbar – Perseteruan antara tim debt collector PT BRI Finance dengan seorang oknum pengacara di Kabupaten Ketapang memasuki babak baru.

Tim penagih resmi melaporkan oknum pengacara bernama Jakaria Irawan ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, menyusul beredarnya narasi di media sosial yang dinilai merugikan nama baik mereka.

Example 300x600

Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan tim penagih, Dian Saputra alias Putra bin Hamdani (36), pada Jumat (24/7/2026). Pengaduan telah diterima Polres Ketapang dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/477/VII/2026/Kalbar/Res Ketapang.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula saat tim debt collector mendatangi debitur, Joko Sumarno alias Jovinco, di Café NORDU, Ketapang, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedatangan mereka disebut bertujuan melakukan mediasi terkait tunggakan kredit satu unit mobil Toyota Fortuner bernomor polisi KB 1127 QR yang diklaim telah menunggak selama sekitar satu tahun.

Dalam proses mediasi tersebut, Jakaria Irawan yang disebut hadir sebagai pendamping debitur diduga menolak surat tugas penagihan yang diperlihatkan oleh tim debt collector.

Berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, setelah membaca dokumen tersebut, Jakaria menyatakan surat itu tidak memiliki putusan pengadilan, kemudian diduga melemparkannya kembali kepada tim penagih.

Pelapor juga menyebut insiden tersebut berlanjut dengan adu argumentasi dan aksi saling merekam menggunakan telepon genggam. Tim debt collector mengklaim tidak melakukan tindakan kekerasan fisik sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

Mereka menilai video yang kemudian viral di berbagai platform, seperti TikTok, Instagram, dan Facebook, telah disertai narasi yang dianggap menggiring opini publik seolah-olah terjadi aksi pengeroyokan terhadap pihak pendamping debitur.

Tuduhan tersebut dibantah oleh pelapor.
Sebagai bagian dari laporan, tim debt collector mengaku telah menyerahkan rekaman video utuh kepada penyidik Satreskrim Polres Ketapang. Rekaman tersebut diklaim memperlihatkan kronologi lengkap kejadian tanpa potongan sehingga diharapkan dapat menjadi bahan penyelidikan.

Laporan pengaduan diterima oleh petugas piket Reskrim Bripda Irvan Pratama dan disahkan oleh Pamapta II Polres Ketapang, Ipda Fajar Kuncoro.

Hingga berita ini diterbitkan, Jakaria Irawan maupun Joko Sumarno belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *