Ketapang, Kalbar–Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal APBD Pemkab Ketapang pada dua Perusahaan Daerah (Perusda), yakni PT Ketapang Energi Mandiri (PT KEM) dan PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dengan estimasi nilai mencapai Rp23 miliar dinilai lamban dan tak berujung kepastian hukum.
Sorotan publik mencuat menyusul janji mantan Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivai Sinambela, yang pernah menegaskan ke media bahwa penetapan tersangka akan diumumkan sebelum 2026. Namun hingga kini, belum ada satu pun nama yang dijerat hukum.
Proses hukum kian dipertanyakan lantaran terjadi transisi dan pergantian jajaran pejabat kunci di Kejari Ketapang, termasuk Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus. Rotasi ini memicu kekhawatiran publik atas potensi terjadinya penyelesaian perkara di luar jalur hukum.
Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, menyampaikan kritik tajam dan mendesak Korps Adhyaksa untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih.
”Kejari Ketapang jangan sampai terlihat garang di awal tetapi ompong ketika menangani kasus besar. Kami mendesak agar kasus yang sudah berpolemik panjang ini segera dituntaskan,” tegas Verry, Rabu (16/9).
Verry menegaskan bahwa dana yang dikelola PT KEM dan KPM bersumber dari kas Pemkab Ketapang yang nota bene uang pajak rakyat. Oleh karena itu, transparansi proses penyidikan wajib dibuka secara terang-benderang.
”Masyarakat butuh transparansi. Ini uang rakyat, menyangkut hak publik. Penegak hukum wajib memberikan penjelasan secara jujur dan terbuka sejauh mana proses penyidikan berjalan serta segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak Jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

















